Pages

Unknown On Jumat, 11 Juli 2014



Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Bank Syariah adalah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak ketiga dalam penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha.
Jika kita menarik garis besarnya bahwa, bank syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan al-quran dan al-hadist.
I. Visi Misi Bank Syariah
Visi Bank Syariah
Jika kita melihat visi bank syariah, visi bank syariah ialah terwujudnya sistem perbankan syariah yang sehat, kuat dan istiqamah terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan, guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual.
Misi Bank Syariah
Sedangkan misi bank syariah ialah mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, yang mampu mendukung sektor riil melalui kegiatan berbasis bagi hasil dan transaksi riil, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
II. Kegiatan Oprasional Bank Syariah
            Kegiatan bank syariah baik dalam penghimpunan dana dan penanaman dana maupun pemberian jasa-jasa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kantor Bank Syariah, Bank Indonesia adalah sebagai berikut :


Penghimpunan Dana
Prinsip operasional syariah yang telah ditetapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.

a. Prinsip wadi’ah (prinsip titipan atau simpanan)
Dalam kegiatan penghimpunan dana masyarakat di bank syariah, prinsip wadi’ah dapat diterapkan pada rekening giro dan tabungan (giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah).
b. Prinsip Mudharabah (prinsip bagi hasil)
1)      Mudharabah Muthlaqah
Dalam kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah, prinsip mudharabah muthlaqah dapat diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito (tabungan mudharabah dan deposito mudharabah).
2)      Mudharabah Muqayyadah
Jenis ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank syariah.
Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar terdapat empat kelompok prinsip operasional bank syariah, yaitu prinsip jual beli (bai’), sewa beli (ijarah wa iqtina/ijarah muntahiyyah bit tamlik), bagi hasil (syirkah) dan pembiayaan lainnya. Dalam prakteknya, untuk memperoleh pendapatan yang berasal dari aktivitas non pembiayaan, bank syariah dapat menyediakan jasa-jasa perbankan syariah (fee-based services). Selanjutnya, dalam melakukan fungsi sosial, bank syariah juga melakukan kegiatan pengelolaan dana kebajikan yang diperoleh dari zakat, infaq, shadaqah, hibah, atau dana sosial lainnya. Hal tersebut dinamakan qardhul hasan (pinjaman kebajikan). Qardhul hasan adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa pinjaman qardh ini, bank syariah dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi.
III. Analisis
            Meskipun perkembangan bank syariah di Indonesia cukup pesat dalam lima tahun terakhir, namun tetap saja ada kendala seiring perjalanannya hingga saat ini. Jika di tinjau dari beberapa aspek maka dapat di simpulkan bahwa kendala bank syariah Indonesia hingga saat ini antara lain ialah belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai, sumber daya manusia merupakan asset terpenting dalam industri manapun termasuk perbankan syariah, minimnya sumber daya manusia yang berkulaitas dan memilki semangat berekonomi syariah sangatlah minim. Hal ini terbukti dari sedikitnya universitas-universitas yang membuka kelas ekonomi syariah khususnya perbankan syariah. Dalam kenyataanya sumber daya manusia yang ada saat ini di bank syariah Indonesia merupakan pemain lama yang sebelumnya bekerja di bank konvensonal. Akibatnya pemikirin lama dan watak lama ikut serta dalam industri perbankan syariah sehingga perkembangan yang seharusunya signifikan dalam pencapaian target market share 2009 sebesar 5 % pun tidak tercapai. Infrastruktur dan regulasi yang belum mendukung secara maksimal. Dukungan infrastruktur Islamic financial yang minim membuat perbankan syariah harus berlari tertatih tatih. Dr. Muliaman D. Hadad selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Umum MES mengatakan bahwa infrastruktur perbankan syariah masih kurang dan perlu dukungan yang penuh dari pemerintah untuk mengembangkan perbankan syariah Indonesia.
Selain itu masalah regulasi-regulasi yang terkait dengan perbankan syariah harus diperjuangkan mengingat perbankan syariah Indonesia tidak dapat berdiri kokoh jika hanya dengan regulasi perbankan syariah itu sendiri tanpa adanya dukungan dari regulasi terkait. Regulasi terkait tersebut adalah Amandemen Undang-undang Zakat dan Undang-undang mikro syariah. Dan juga masih kecilnya total asset bank syariah Indonesia. Berdasarkan statistic perbankan syariah per september 2009 dapat dilihat bahwa total asset perbankan syariah sebesar 58,034 triliun. Secara statistika aset mengalami pertumbuhan sebesar 12,18 triliun secara yield on yield atau tumbuh sebesar 26,6 % dari 46,8 triliun di September 2008 menjadi 58,3 % di bulan september 2009 dengan demikian maka pangsa pasar total asset perbankn syariah terhadap total asset perbankan nasional meningkat dari 2,2 % menjadi 2,5 % di agustus 2009. Dana Pihak ketiga tumbuh sebesar 11,81 % secara yield on yield atau tumbuh 35,2 % dibandingkan dengan September 2008 menjadi 45,38 %. Tingkat pertumbuhan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga pertumbuhan perbankan nasional yang sebesar 21,04% pada periode yang sama, namun demikain laba bersih turun 23,5 persen yield on yield dari 613 milyar September 2008 menjadi 469 milyar pada September 2009.
Bank syariah sebenarnya sangat berperan penting dalam pembangunan. Bank syariah cukup bisa diandalkan dalam proses mencapai kesejahteraan dan keadilan serta kemakmuran masyarakat. Hal itu dikarenakan bahwa bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil yang berkeadilan tanpa menerapkan bunga atas transaksi.
Pembangunan sebagai salah satu indikator kemajuan suatu negara juga merupakan salah satu hal penting yang tidak bisa dilepaskan dari peran bank-bank nasional khususnya bank syariah. Bank syariah telah menunjukkan bahwa bank syariah memegang peranan penting dalam pembangunan, yaitu disaat negara dilanda krisis moneter pada tahun 1998. Pada saat itu, bank syariah keadaannya malah tidak begitu terguncang dan dapat dikatakan stabil. Jika saja pemerintah mengambil dan menjadikan ini sebagai gambaran dalam meningkatkan kualitas pembangunan negara, pastilah pemerintah lebih memberikan perhatian yang lebih untuk bank syariah dalam mencapai tujuannya.
Pembangunan tidak semata ditekankan pada fisik semata, tetapi juga subjek pembanguan itu sendiri tidak kalah penting untuk ditekankan. Dalam hal ini yang menjadi subjek pembanguan itu sendiri adalah manusianya. Pembangunan sekiranya dilakukan dan diniatkan untuk tujuan yang baik dan dari pembiayaan yang halal. Bank syariah dalam transaksinya yang mengharamkan bunga telah memberikan pelajaran bahwa hak orang lain tidak boleh kita miliki. Riba dengan segala macam jenisnya jelas merugikan, karena terlihat adanya kesenjangan dan ketidakadilan dalam pembagian hasil. Tingkat suku bunga hanya membuat kacau pembangunan, hal itu terlihat ketika masa krisis moneter pada tahun 1998, dimana tingkat suku bunga yang tinggilah yang mengakibatkan kekacauan perekonomian dan pastinya menghambat proses pembangunan. Sementara bank syariah dengan keutamaannya yang berkeadilan mampu bertahan. Hal itu sudah jelas-jelas membuktikan bahwa bank syariah adalah pilihan yang tepat guna untuk meningkatkan pembangunan kita. Tapi, tentunya bank syariah tidak bekerja sendirian, karena dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat juga sangat berdampak besar dalam memajukan kinerja bank syariah yang pada akhirnya akan meningkatkan pembangunan di negara kita. Dengan tujuan dan niat yang baik serta pembiayaan yang halal oleh bank syariah, tentunya pembangunan di negara kita akan mendapatkan keberkahan.
Sebenarnya apa peran bank syariah dalam pembangunan?, mungkin saja sebagian orang tidak bisa menemukan dimana letak peran bank syariah dalam andilnya di pembangunan.
Secara lebih terperinci,peran bank syariah dalam pembangunan yaitu meliputi:
Pertama, ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Diharamkannya suku bunga dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh bank syariah disalurkan ke sektor rill dan usaha yang halal. Dengan penyaluran tersebut maka usaha sektor rill terbantu dan hal tersebut sudah membantu dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Kedua, ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara pengguna dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Ketiga, gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di kalangan masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti  sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian.
IV. Kesimpulan
            Hanya mengutip perkataan yang selalu ayah saya sampaikan kepada saya bahwa “kebaikan yang tidak terorganisir dengan baik, akan mudah dikalahkan dengan kejahatan yang terorganisir dan tersusun rapih”.
Begitu juga dengan peranan bank syariah di masyarakat, jika tidak di beri perhatian secara penuh oleh pemerintah, maka peranan bank syariah di Indonesia tidak akan berkembang dengan pesat. Sudah jelas bahwa peran bank syariah terhadap pembangunan adalah cukup besar. Apa yang diragukan lagi? Kemajuan pembangunan di negara kita ada ditangan kita. Sudah seharusnya pemerintah melirik lembaga keuangan syariah dan berusaha untuk mengoptimalkan kinerjanya. Apalagi Bank syariah dengan basis Islamnya tidak menjadi penghalang bagi kalangan masyarakat yang non Islam untuk ikut bertransaksi didalamnya. Karakteristik bank syariah yang bersifat terbuka dan universal menjadikan berbagai lapisan masyarakat ikut didalamnya. Tentunya masyarakat secara keseluruhan melihat ada hal yang berbeda dari bank syariah dengan bank konvensional lainnya, yaitu prinsip yang bagi hasil yang berkeadilan, selaras dan jujur.
Saya yakin dengan prinsip lembaga keuangan syariah yang berlandaskan keadilan, kejujuran dan keselarasan akan mampu meningkatkan pembangunan negara dan tentunya didukung oleh kepercayaan masyarakat terhadapnya.




                                           Muhammad Ma’ruf Rabbani