- Home »
- Pengantar Ekonomi Makro »
- Peranan Bank Syariah Dalam Memajukan Perekonomian Masyarakat
Unknown
On Jumat, 11 Juli 2014
Sebagaimana
yang kita ketahui bahwa Bank Syariah adalah merupakan bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak ketiga dalam penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan
usaha.
Jika
kita menarik garis besarnya bahwa, bank syariah berarti bank yang tata cara
operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan al-quran
dan al-hadist.
I. Visi
Misi Bank Syariah
Visi
Bank Syariah
Jika kita melihat visi bank syariah,
visi bank syariah ialah terwujudnya sistem perbankan syariah yang sehat, kuat
dan istiqamah terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan
dan keseimbangan, guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan
spiritual.
Misi
Bank Syariah
Sedangkan misi bank syariah ialah mewujudkan
iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang kompetitif,
efisien dan memenuhi prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, yang mampu
mendukung sektor riil melalui kegiatan berbasis bagi hasil dan transaksi riil,
dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
II. Kegiatan Oprasional Bank Syariah
Kegiatan bank syariah
baik dalam penghimpunan dana dan penanaman dana maupun pemberian jasa-jasa
berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kantor Bank Syariah, Bank Indonesia adalah
sebagai berikut :
Penghimpunan
Dana
Prinsip
operasional syariah yang telah ditetapkan secara luas dalam penghimpunan dana
masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a. Prinsip
wadi’ah (prinsip titipan atau simpanan)
Dalam
kegiatan penghimpunan dana masyarakat di bank syariah, prinsip wadi’ah dapat
diterapkan pada rekening giro dan tabungan (giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah).
b. Prinsip
Mudharabah (prinsip bagi hasil)
1) Mudharabah Muthlaqah
Dalam
kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah, prinsip mudharabah muthlaqah
dapat diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito (tabungan
mudharabah dan deposito mudharabah).
2) Mudharabah Muqayyadah
Jenis
ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana
menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank syariah.
Penyaluran
Dana
Dalam
menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar terdapat empat kelompok
prinsip operasional bank syariah, yaitu prinsip jual beli (bai’), sewa beli
(ijarah wa iqtina/ijarah muntahiyyah bit tamlik), bagi hasil (syirkah) dan
pembiayaan lainnya. Dalam prakteknya, untuk memperoleh pendapatan yang berasal
dari aktivitas non pembiayaan, bank syariah dapat menyediakan jasa-jasa
perbankan syariah (fee-based services). Selanjutnya, dalam melakukan fungsi
sosial, bank syariah juga melakukan kegiatan pengelolaan dana kebajikan yang
diperoleh dari zakat, infaq, shadaqah, hibah, atau dana sosial lainnya. Hal
tersebut dinamakan qardhul hasan (pinjaman kebajikan). Qardhul hasan adalah
pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam
mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu. Atas jasa pinjaman qardh ini, bank syariah dapat membebankan kepada
nasabah biaya administrasi.
III. Analisis
Meskipun
perkembangan bank syariah di Indonesia cukup pesat dalam lima tahun terakhir,
namun tetap saja ada kendala seiring perjalanannya hingga saat ini. Jika di
tinjau dari beberapa aspek maka dapat di simpulkan bahwa kendala bank syariah
Indonesia hingga saat ini antara lain ialah belum tersedianya sumber daya
manusia secara memadai, sumber daya manusia merupakan asset terpenting dalam
industri manapun termasuk perbankan syariah, minimnya sumber daya manusia yang
berkulaitas dan memilki semangat berekonomi syariah sangatlah minim. Hal ini
terbukti dari sedikitnya universitas-universitas yang membuka kelas ekonomi
syariah khususnya perbankan syariah. Dalam kenyataanya sumber daya manusia yang
ada saat ini di bank syariah Indonesia merupakan pemain lama yang sebelumnya
bekerja di bank konvensonal. Akibatnya pemikirin lama dan watak lama ikut serta
dalam industri perbankan syariah sehingga perkembangan yang seharusunya
signifikan dalam pencapaian target market share 2009 sebesar 5 % pun tidak
tercapai. Infrastruktur dan regulasi yang belum mendukung secara maksimal. Dukungan
infrastruktur Islamic financial yang minim membuat perbankan syariah harus
berlari tertatih tatih. Dr. Muliaman D. Hadad selaku Deputi Gubernur Bank
Indonesia dan Ketua Umum MES mengatakan bahwa infrastruktur perbankan syariah
masih kurang dan perlu dukungan yang penuh dari pemerintah untuk mengembangkan
perbankan syariah Indonesia.
Selain itu masalah regulasi-regulasi
yang terkait dengan perbankan syariah harus diperjuangkan mengingat perbankan
syariah Indonesia tidak dapat berdiri kokoh jika hanya dengan regulasi
perbankan syariah itu sendiri tanpa adanya dukungan dari regulasi terkait. Regulasi
terkait tersebut adalah Amandemen Undang-undang Zakat dan Undang-undang mikro
syariah. Dan juga masih kecilnya total asset bank syariah Indonesia. Berdasarkan
statistic perbankan syariah per september 2009 dapat dilihat bahwa total asset
perbankan syariah sebesar 58,034 triliun. Secara statistika aset mengalami
pertumbuhan sebesar 12,18 triliun secara yield on yield atau tumbuh sebesar
26,6 % dari 46,8 triliun di September 2008 menjadi 58,3 % di bulan september
2009 dengan demikian maka pangsa pasar total asset perbankn syariah terhadap
total asset perbankan nasional meningkat dari 2,2 % menjadi 2,5 % di agustus
2009. Dana Pihak ketiga tumbuh sebesar 11,81 % secara yield on yield atau
tumbuh 35,2 % dibandingkan dengan September 2008 menjadi 45,38 %. Tingkat
pertumbuhan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan pertumbuhan dana pihak
ketiga pertumbuhan perbankan nasional yang sebesar 21,04% pada periode yang
sama, namun demikain laba bersih turun 23,5 persen yield on yield dari 613
milyar September 2008 menjadi 469 milyar pada September 2009.
Bank
syariah sebenarnya sangat berperan penting dalam pembangunan. Bank syariah
cukup bisa diandalkan dalam proses mencapai kesejahteraan dan keadilan serta
kemakmuran masyarakat. Hal itu dikarenakan bahwa bank syariah menerapkan
prinsip bagi hasil yang berkeadilan tanpa menerapkan bunga atas transaksi.
Pembangunan
sebagai salah satu indikator kemajuan suatu negara juga merupakan salah satu
hal penting yang tidak bisa dilepaskan dari peran bank-bank nasional khususnya
bank syariah. Bank syariah telah menunjukkan bahwa bank syariah memegang peranan
penting dalam pembangunan, yaitu disaat negara dilanda krisis moneter pada
tahun 1998. Pada saat itu, bank syariah keadaannya malah tidak begitu
terguncang dan dapat dikatakan stabil. Jika saja pemerintah mengambil dan menjadikan
ini sebagai gambaran dalam meningkatkan kualitas pembangunan negara, pastilah
pemerintah lebih memberikan perhatian yang lebih untuk bank syariah dalam
mencapai tujuannya.
Pembangunan
tidak semata ditekankan pada fisik semata, tetapi juga subjek pembanguan itu
sendiri tidak kalah penting untuk ditekankan. Dalam hal ini yang menjadi subjek
pembanguan itu sendiri adalah manusianya. Pembangunan sekiranya dilakukan dan
diniatkan untuk tujuan yang baik dan dari pembiayaan yang halal. Bank syariah
dalam transaksinya yang mengharamkan bunga telah memberikan pelajaran bahwa hak
orang lain tidak boleh kita miliki. Riba dengan segala macam jenisnya jelas
merugikan, karena terlihat adanya kesenjangan dan ketidakadilan dalam pembagian
hasil. Tingkat suku bunga hanya membuat kacau pembangunan, hal itu terlihat
ketika masa krisis moneter pada tahun 1998, dimana tingkat suku bunga yang
tinggilah yang mengakibatkan kekacauan perekonomian dan pastinya menghambat
proses pembangunan. Sementara bank syariah dengan keutamaannya yang berkeadilan
mampu bertahan. Hal itu sudah jelas-jelas membuktikan bahwa bank syariah adalah
pilihan yang tepat guna untuk meningkatkan pembangunan kita. Tapi, tentunya
bank syariah tidak bekerja sendirian, karena dukungan penuh dari pemerintah dan
masyarakat juga sangat berdampak besar dalam memajukan kinerja bank syariah
yang pada akhirnya akan meningkatkan pembangunan di negara kita. Dengan tujuan
dan niat yang baik serta pembiayaan yang halal oleh bank syariah, tentunya
pembangunan di negara kita akan mendapatkan keberkahan.
Sebenarnya
apa peran bank syariah dalam pembangunan?, mungkin saja sebagian orang tidak
bisa menemukan dimana letak peran bank syariah dalam andilnya di pembangunan.
Secara
lebih terperinci,peran bank syariah dalam pembangunan yaitu meliputi:
Pertama,
ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Diharamkannya
suku bunga dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh bank syariah
disalurkan ke sektor rill dan usaha yang halal. Dengan penyaluran tersebut maka
usaha sektor rill terbantu dan hal tersebut sudah membantu dalam pembangunan
ekonomi bangsa.
Kedua,
ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik
investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah.
Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor
dari negara-negara pengguna dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Ketiga,
gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di
kalangan masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak
kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang
tidak baik seperti sistem riba,
spekulasi, dan ketidakpastian.
IV. Kesimpulan
Hanya
mengutip perkataan yang selalu ayah saya sampaikan kepada saya bahwa “kebaikan yang tidak terorganisir dengan
baik, akan mudah dikalahkan dengan kejahatan yang terorganisir dan tersusun
rapih”.
Begitu
juga dengan peranan bank syariah di masyarakat, jika tidak di beri perhatian
secara penuh oleh pemerintah, maka peranan bank syariah di Indonesia tidak akan
berkembang dengan pesat. Sudah jelas bahwa peran bank syariah terhadap
pembangunan adalah cukup besar. Apa yang diragukan lagi? Kemajuan pembangunan
di negara kita ada ditangan kita. Sudah seharusnya pemerintah melirik lembaga
keuangan syariah dan berusaha untuk mengoptimalkan kinerjanya. Apalagi Bank
syariah dengan basis Islamnya tidak menjadi penghalang bagi kalangan masyarakat
yang non Islam untuk ikut bertransaksi didalamnya. Karakteristik bank syariah
yang bersifat terbuka dan universal menjadikan berbagai lapisan masyarakat ikut
didalamnya. Tentunya masyarakat secara keseluruhan melihat ada hal yang berbeda
dari bank syariah dengan bank konvensional lainnya, yaitu prinsip yang bagi
hasil yang berkeadilan, selaras dan jujur.
Saya
yakin dengan prinsip lembaga keuangan syariah yang berlandaskan keadilan, kejujuran
dan keselarasan akan mampu meningkatkan pembangunan negara dan tentunya
didukung oleh kepercayaan masyarakat terhadapnya.
Muhammad Ma’ruf
Rabbani